Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti jumlah guru di Jakarta yang dinilai belum proporsional dengan kebutuhan sekolah. Kondisi tersebut dikatakan membuat sebagian guru memiliki beban kerja yang cukup besar.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi mengatakan penambahan jumlah guru diperlukan untuk memenuhi kebutuhan di sekolah-sekolah. Namun, penambahan tersebut juga harus memperhatikan hak guru non-ASN yang sudah mengajar.
“Menurut catatan kami pada saat rapat dengan Dinas Pendidikan, dan juga laporan di lapangan dengan guru-guru di sekolah, jumlah guru di Jakarta belum proporsional. Sehingga banyak guru yang pembebanan kerjanya besar,” kata Ghozi di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Legislator PKS ini menyebut penambahan guru dapat dilakukan dengan memperkuat jalur KKI yang selama ini dikelola oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak guru non-ASN yang telah ada.
“Idealnya penambahan guru sangat diperlukan, namun penambahan ini juga harus disertai kesesuaian hak guru non-ASN dan tidak menjadi hambatan hak guru existing,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan RAPBD 2026, formasi KKI 2026 dibuka sebanyak 2.545 formasi. Rinciannya terdiri atas 1.879 formasi pendidik dan 666 tenaga kependidikan yang tersebar di jenjang PAUD hingga SMK.
Ghozi mengatakan kebutuhan guru di Jakarta belum seluruhnya tertutupi. Kekosongan terutama ditemukan pada sejumlah mata pelajaran tertentu.
“Di sisi lain, kuota ASN/PPPK yang diterima DKI sangat terbatas pada 2026, sehingga penambahan melalui jalur kementerian pusat tidak sebanding dengan kebutuhan riil,” jelasnya.
Dia menyebut kekurangan guru antara lain terjadi pada mata pelajaran Matematika, Fisika, Bahasa Inggris, hingga guru produktif di tingkat SMK.
Karena itu, Ghozi menilai jalur KKI dapat diperkuat sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di Jakarta. Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Defisit guru di DKI nyata dan diperparah pembatasan kuota ASN pusat. Usulan penambahan guru relevan, namun pengembangannya harus memperkuat jalur KKI yang sudah berjalan, menjamin kesetaraan gaji dan hak sesuai regulasi, serta menjaga porsi belanja pegawai agar APBD tidak terbebani,” tuturnya.
Ghozi juga menekankan pentingnya profesionalisme guru, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. Menurutnya, persyaratan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap perlu diperhatikan dalam proses pemenuhan kebutuhan guru.
“PPG menjadi syarat profesionalisme wajib bagi semua guru, termasuk jalur non-ASN,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Premi Lasari memastikan, ribuan guru honorer di lingkungan Pemprov DKI masih boleh mengajar hingga Desember 2026.
Terkait kejelasan status kepegawaian guru, perlu dukungan langsung dari pemerintah pusat. Meski, Jakarta masih kekurangan formasi guru. Sebab, formasi CPNS dari pemerintah pusat pada 2026 memprioritaskan sektor tertentu.
“Formasi CPNS hanya untuk BGN, Koperasi Merah Putih, dan hanya untuk sekolah terintegrasi,” ungkap Premi.
Ia menjelaskan, sekitar 7 ribu tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) di bawah Dinas Pendidikan mayoritas guru honorer.
“Kami sudah koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk nasib guru-guru honorer Pemprov DKI Jakarta yang ada pada Dapodik Kementerian Pendidikan,” kata Premi.
Pemprov DKI akan terus mengawal agar para pendidik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) punya kepastian status lewat mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kita menunggu arahan kebijakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : https://www.detik.com